Landasan Hukum Kegiatan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PUSDIKLAT PB – BNPB)
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 26 huruf b dan pasal 35 huruf g
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pasal 14
- Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana Pasal 34
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelatihan Penanggulangan Bencana.
VISI DAN MISI Pusdiklat PB BNPB
- Visi BNPB : Bangsa yang Tangguh dalam Menghadapi Bencana
Sejalan visi dimaksud, dijabarkan kepada cita-cita Pusdiklat PB yaitu mewujudkan gugus mutu diklat kebencanaan yang unggul dan kompetitif. - Misi BNPB :
- – Melindungi bangsa dari ancaman bencana melalui pengurangan risiko bencana;
- Membangun sistem penanggulangan bencana yang handal;
- Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
- Mencermati misi tersebut di atas, maka Pusdiklat PB melakukan upaya-upaya pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Diklat PB yaitu :
- Meningkatkan Standard kompetensi sumber daya kebencanaan;
- Meningkatkan gugus mutu diklat kebencanaan;
- Meningkatkan masyarakat sadar bencana.
POSISI PUSDIKLAT PB BNPB DALAM STRUKTUR ORGANISASI BNPB
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Pasal 34 yang berbunyi :
- Di lingkungan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana dapat dibentuk 2 (dua) Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana.
- Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.
Hal ini menunjukkan bahwa posisi Pusdiklat PB BNPB adalah sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana, yang ditunjukkan dalam bagan struktur organisasi BNPB sebagai berikut :
TUGAS POKOK DAN TUJUAN PUSDIKLAT PB – BNPB
Tugas pokok Pusdiklat PB BNPB menurut Perka BNPB No. 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNPB adalah pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang pelatihan struktural, fungsional dan teknis kebencanaan
Dalam melaksanakan tugas di atas, Pusdiklat PB BNPB mempunyai fungsi:
- Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang program;
- Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang kurikulum dan penyelenggaraan;
- Penyusunan dan pengembangan panduan fasilitator dan bahan ajar teknis kebencanaan;dan
- Penatausahaan dan dokumentasi kegiatan pelatihan dan sertifikasi peserta pelatihan.