![](https://etangguh.bnpb.go.id/wp-content/uploads/2024/06/skm-untuk-video-tv-kantor-3-300x169.png)
Standar Pelayanan Pusdiklat PB BNPB
Sentul(19/06). Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa Pelayanan Publik Pasal 1 Ayat (1) merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka
Pusdiklat Penanggulangan Bencana (PUSDIKLAT PB) merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana di Indonesia. Sebagai sebuah institusi pelaksana pendidikan dan pelatihan, PUSDIKLAT PB memiliki visi dan misi untuk menjadi pusat keunggulan pelaksanaan Diklat PB atau lebih dikenal dengan “center of excellent” penanggulangan bencana di Indonesia.
Sentul(19/06). Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa Pelayanan Publik Pasal 1 Ayat (1) merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka
Sentul (14/06). Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung
SENTUL – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana (Pusdiklat PB) BNPB bersama Pemerintahan Provinsi Papua Tengah menggelar kegiatan Pelatihan Dasar Manajemen Bencana klasikal bagi Pemerintahan