Sentul (14/06). Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.
Melalui dasar tersebut maka dilaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat dalam rangka pengukuran tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan. Tujuan untuk mengetahui unsur-unsur yang perlu ditingkatkan dan yang perlu dipertahankan dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana memiliki layanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis PB dan Akreditasi Diklat Teknis PB yang dilaksanakan setiap tahun. Melalui layanan tersebut telah dilaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat yang diselenggarakan secara berkala yaitu setiap 3 bulan sekali. Pada bulan April 2024 telah dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat pada kedua pelayanan tersebut. Survei yang dilakukan kepada sebanyak 92 responden pada pelayanan diklat dan 5 lembaga untuk akreditasi.
Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Survei Kepuasan Masyarakat bertujuan mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Unsur-unsur yang menjadi fokus dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terdiri dari 9 (sembilan) unsur. Adapun hasil dari pelaksaan Survei terhadap 9 (sembilan) unsur, diperoleh hasil Survey Kepuasan Masyarakat pada layanan Diklat APBN dengan kategori Sangat Baik, Layanan Diklat PNBP dengan kategori Baik dan Layanan Akreditasi Diklat Teknis PB Sangat Baik.
Dari hasil Survey Kepuasan Masyarakat terdapat beberapa hal yang perlu ditingkatkan pada akreditasi diklat teknis pb yaitu pemeliharaan aplikasi SIAKANG (Sistem Akreditasi Daring) sedangkan untuk diklat Peningkatan kualitas SDM, bahan ajar, media dan metode pelatihan dan reviu SOP.